HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan nonton bareng atau nobar pertandingan sepak bola yang kerap dilakukan masyarakat saat musim Piala Dunia.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 juga mengatur terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 5 Desember 2022.

”Dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng piala dunia 2022,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).

Safrizal menegaskan, pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan nobar piala dunia 2022 selama periode 20 November sampai dengan 18 Desember 2022, baik di restoran maupun cafe.

Namun, terdapat sejumlah syarat wajib yang harus dilaksanakan seperti menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening kepada semua pengunjung maupun pegawai restoran atau cafe.

Selain itu, Safrizal berharap agar kegiatan nobar itu dilaksanakan di tempat-tempat terbuka atau yang memiliki sirkulasi udara/ventilasi baik, serta menggunakan hepa filter. Kegiatan nobar juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti menggunakan masker.

Adapun untuk pengaturan secara teknis, kata dia, akan disusun oleh Pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

“Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional,” pungkas Safrizal.