HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah satu petinggi Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS menjadi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).
Ali pun kemudian tidak membantah bahwa tersangka merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” ungkapnya.
Dalam proses penetapan tersangka, Ali pun membeberkan bahwa tersangka diduga memiliki kekayaan yang cukup fantastis dari kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat tersebut.
“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” ungkapnya.
KPK pun kemudian telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap perwira menengah Polri tersebut selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.