HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengizinkan pemberian vasinasi dosis keempat atau booster kedua kepada masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) atau masyarakat dengan usia 60 tahun ke atas.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada Selasa (22/11) kemarin.
“Mulai November 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia (usia 60 tahun ke atas),” bunyi poin pertama SE tersebut yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).
Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, M. Syahril mengatakan bahwa vaksinasi booster kedua ini menjadi prioritas untuk kalangan lansia karena termasuk dalam golongan rentan yang berpotensi mengalami gejala berat hingga kematian akibat virus corona.
“Vaksin Covid-19 booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan,” kata Syahril.
Syahril mengimbau kepada lansia yang belum menerima vaksin booster tahap pertama untuk melengkapinya terlebih dulu. Dia menekankan, bahwa program vaksinasi Covid-19 dengan booster kedua ini berbarengan dengan percepatan vaksinasi primer dan booster pertama.
“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta,” kata Syahril.
Adapun untuk jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan perggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).