HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto memastikan pihaknya telah menetapakan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka atas kasus gagal ginjal akut.
Pipit menjelaskan, bahwa penetapan tersangka perseorangan tersebut sejalan langkah pihaknya yang menjerat CV Samudera Chemical sebagai tersangka korporasi.
“Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Pipit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).
Pipit menerangkan, penetapan E sebagai tersangka sudah dilakukan pihaknya pada 17 November 2022 lalu. Saat ini, pihaknya sedang memburu E yang dua kali mangkir dari panggilan pihaknya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Penyidik sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Ini memang tidak mudah,” kata Pipit.
Sembari memburu tersangka E, kata dia, pihak penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, selain CV Samudera Chemical, Bareskrim Polri juga telah menetapkan PT Afi Farma sebagai tersangka korporasi.
PT Afi Farma ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebih ambang batas.
Dalam kasus ini, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perusahaan yang bergerak di Industri Farmasi ini harus menanggung ancaman hukuman pidana berupa 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.
Perusahaan distributor bahan farmasi ini menanggung ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.