HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara terkemuka, Frank Hutapea, membongkar adanya masalah besar dalam vonis perkara kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim harusnya mengarah pada pasal mendistribusikan konten judi online dari tiga pasal dalam dakwaan jaksa.

Pengacara Rudy Salim itu, dalam rujukan surat dakwaan Indra Kenz, menyatakan bahwa adanya pasal dimana crazy rich Medan tersebut harusnya didakwa berdasarkan pasal pendistribusian konten judi online.

“Judi online itu diatur dalam pasal 303 KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tetapi mendistribusikan itu diatur dalam undang-undang ITE,” kata Frank Hutapea dalam acara Podcast Close The Door Deddy Corbuzier yang dikutip Holopis.com, Rabu (23/11).

Putra kandung Hotman Paris Hutapea tersebut menegaskan, bahwa di dalam proses persidangan Indra Kenz, bukan pasal 303 atau pendistribusian konten judi online yang dituntut dan dibuktikan dalam pengadilan. Namun yang menjadi pertimbangan vonis yakni dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menciptakan kerugian untuk konsumen.

“Itu yang divonis (UU ITE), dan itu yang kena 10 tahun. Kalau itu (UU ITE) kan cuman 6 tahun, tapi jadi 10 tahun karena kena TPPU (tindakan pencucian uang). Untuk pencucian uangnya itu fair, itu benar,” lanjutnya.

“Tapi di pertimbangan majelisnya, dia menyatakan bahwa harta yang sudah disita oleh penyidik dan menjadi berkas (aset-aset Indra Kenz) tidak dikembalikan ke korban, kenapa ? menurut pertimbangannya karena korban sedang berjudi,” tambahnya.

Frank pun menjelaskan, korban Indra Kenz memang secara sadar melakukan judi online saat bermain Binomo melalui Indra Kenz, ternyata mereka semua ditipu. Dimana jaksa memilih untuk menuntut pasal penyebaran berita bohong.

“Rupanya yang divonis itu keterangan bohong, menyesatkan seolah-olah trading/investasi tetapi judi. Masalahnya pidananya itu bukan dijudinya, tapi menyebarkan berita bohongnya itu unsurnya. Nah sekarang, didakwaan itu ada 3 pasal yakni penipuan, menyebarkan konten distribusi judi ITE, dan sama yang ini dengan sengaja menyebarkan berita bohong,” katanya.

Tetapi Indra Kenz tidak pernah divonis dan dituntut menggunakan pasal terkait mendistribusikan judi online. Ia juga kembali membacakan hasil putusan majelis hakim yakni dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan penyesatan dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Kalau Indra Kenznya tidak divonis sebagai mendistribusikan judi online, apakah korbannya sedang berjudi ? karena vonisnya tidak ada. Mereka (korban) memang berjudi, tetapi Indra Kenz tidak divonis bersalah sebagai bandar judi atau mendistribusikan judi online,” pungkasnya.