HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan dua orang tersangka kasus festival Berdendang Bergoyang yang berujung ricuh hingga menyebabkan orang pingsan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Berdendang Bergoyang per kemarin sore berdasarkan hasil gelar tersangka bertambah dua orang. Jadi total keseluruhannya ada empat orang,” kata Komarudin kepada Holopis.com di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).
Adapun kedua tersangka itu berinisial AL dan MA. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP atau turut serta membantu terjadinya pelanggaran pidana.
Kendati demikian, Komarudin mengatakan bahwa pihaknya tak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu, lantaran ancaman hukuman pidananya yang hanya bulanan.
“Pasal 55, turut serta. Ancamannya bulanan. Tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Komarudin lantas menjelaskan, bahwa kedua tersangka baru itu merupakan penanggung jawab perizinan dan penanggung jawab promosi.
“Hasil keterangan dari orang-orang yang kita periksa termasuk pendapat para ahli, semuanya sependapat ada dua tersangka yang ikut andil, turut serta, dalam permasalahan tersebut,” tutur Fadil.
Sebagaimana diketahui, festival musik ‘Berdendang Bergoyang’ digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada 28-29 Oktober lalu.
Di hari kedua, yakni pada Sabtu (29/10), acara musik tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian, dengan alasan potensi ancaman terhadap keselamatan penonton. Sebab pada saat itu, terjadi kericuhan yang menyebabkan sejumlah orang pingsan.