HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemprov Jawa Barat hadirkan program pemutihan, untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Program tersebut dimulai sejak 1 November dan berakhir pada 23 Desember 2022.
BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bagi Sobat Holopis yang punya kendaraan bekas, bisa memanfaatkan program tersebut untuk mengubah identitas pemilik kendaraan atau balik nama secara gratis.
Jika sudah balik nama, ada keuntungan yang Sobat Holopis bisa dapatkan. Seperti kendaraan bekas punya Sobat Holopis, terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat.
Kemudian, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan berkontribusi positif untuk pembangunan daerah.
Untuk bisa ikut program BBNKB gratis dari Pemprov Jawa Barat, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Pertama kendaraan yang dibalik nama adalah bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer, karena BBNKB II ini adalah bea balik nama untuk kendaraan bekas.
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Langkah Pengurusan BBNKB II
Persyaratan mengurus balik nama kendaraan bekas antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik. Semua berkas difotokopi.
Mekanisme pengurusannya pertama wajib pajak mengambil dokumen arsip di Depo Arsip. Kemudian melakukan cek fisik kendaraan, lalu menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran, membayar PNBP BPKB di loket pembayaran, melakukan cek kepemilikan di loket progresif, dan mendaftar & menyerahkan dokumen di loket pendaftaran.
Selanjutnya, petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB, dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Wajib pajak kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran, Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan dan Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.