HOLOPIS.COM, CIANJUR – Petugas gabungan sampai saat ini terus melakukan upaya penanganan pasca bencana gempa bumi yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat Senin (21/11) lalu.
Pemerintah Kabupaten Cianjur pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Sejumlah bantuan, termasuk BNPB pun memberikan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar 1,5 milyar dan bantuan logistik darurat senilai 500 juta.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada warga di Kabupaten Cianjur dan sekitarnya untuk mengungsi apabila dirasa rumahnya masih belum aman dari bahaya gempabumi. Warga diimbau untuk tetap waspada akan adanya potensi gempa susulan.
Warga juga diminta untuk mengikuti dan mendapatkan informasi dari kanal resmi BNPB, BMKG, BPBD, dan pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, diketahui jumlah korban meninggal dunia akibat bencana gempa bumi pun versi BNPB jumlahnya sudah mencapai 103 orang.