HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan kritikan kepada anak buat Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bogor Kota.

Ia menilai, kasus pemerkosaan yang dilakukan secara berjamaah tidak boleh dihentikan begitu saja.

“Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3,” kata Mahfud MD dikutip Holopis.com, Selasa (22/11).

Sekalipun ada dalih bahkan korban akan dinikahi. Menurutnya, upaya itu tidak make sense.

“Apalagi hanya dengan nikah pura-pura,” imbuhnya.

Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, bahwa perkara tersebut telah dibahas di kantornya kemarin. Rapat tersebut dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, Kemenkop UMKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hasilnya, semua stakeholders yang terlibat rapat di kantor Kemenko Polhukam tersebut sepakat bahwa kasus itu harus dilanjutkan sampai tuntas.

“Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum,” tegasnya.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa kasus kejahatan dalam kategori berat seperti pemerkosaan tidak bisa dibawa ke jalur restorative justice.

“Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karena ya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan,” tandasnya.

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan kasus pemerkosaan yang dialami oleh Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) oleh keempat rekan kerjanya.

Hal ini disampaikan oleh Kompol Dhonk pada hari Selasa (25/10). Alasan penghentikan perkara melalui jalur SP3 karena baik korban maupun pelaku sudah membuat surat pernyataan damai.

“Pada 3 Maret 2020 korban atau pelapor membuat surat perjanjian bersama, antara pihaknya dengan pihak tersangka diiringi dengan melampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolresta Bogor Kota Up. Kasat Reskrim,” kata Dhoni.

Selain itu, Dhoni juga menyebut, turut dilampirkan bukti kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 atas nama NDNC (korban) dengan ZPA (tersangka) serta melampirkan bukti foto nikah di KUA Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan permohonan yang diajukan, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2020 dengan kesimpulan menghentikan proses penyidikan.

Sekedar diketahui pula, bahwa salah satu pegawai Kemenkop berinisial NDNC menjadi korban pemerkosaan keempat rekan kerjanya di salah satu Hotel di Kota Bogor pada tahun 2019 lalu. Keempat pelaku di antaranya ZPA (saat itu masih CPNS Kemenkop UKM), WH (PNS), ZF (honorer), dan NN (office boy).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Bogor Kota pada Januari 2020. Namun selanjutnya Polresta Bogor Kota menghentikan kasus tersebut usai adanya pencabutan laporan atas kasus ini. Lalu, kasus ini kembali mencuat setelah jadi perbincangan di media sosial usai media Konde.co merilis ulang kronologi peristiwa tersebut beserta perkembangannya pada Senin (24/10) kemarin yang ditulis berdasarkan diskusi oleh media Aktual.com pada Rabu (19/10).