HOLOPIS.COM, JAKARTA – Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua ternyata sempat memindahkan uang sebesar Rp 200 juta beberapa hari setelah insiden pembunuhan berencana berlangsung.

Fakta tersebut terungkap saat persidangan dengan terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan menghadirkan seorang saksi yang merupakan karyawan salah satu bank bernama Anita Amalia.

Dimana dalam pengakuannya kepada Majelis Hakim, dirinya sempat dipanggil penyidik untuk menjelaskan transaksi yang terjadi di rekening Yosua dan Ricky di tanggal 11 Juli 2022 melalui mobile banking.

“Saya serahkan data rekening koran ada uang masuk pemindahan dari rekening atas nama Nopriansyah Yosua sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama. Jadi total Rp 200 juta,” jelas Anita dalam kesaksiannya yang dikutip Holopis.com, Senin (21/11).

Saat disinggung apakah kemudian saksi mengetahui berapa jumlah uang total di rekening Yosua, Anita mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kuasa untuk membuka data tersebut.

“Saya nggak tahu, saya nggak ada kuasa buka berkas data nasabah. Yang saya punya kuasa hanya Saudara Ricky Rizal saja,” dalihnya.

Hakim kemudian memastikan kepada saksi apakah masih ada transaksi lainnya yang berlangsung setelah transaksi pemindahan tersebut.
“Kalau uang masuk, tidak ada lagi,” imbuhnya.