Keempat, Di dalam isi Permenaker 18/2021, setelah dihitung dengan rumus yang menjelimet dan ruwet, dikatakan di dalam salah satu pasalnya, kenaikan upah minimum makasimal 10%.
“Kalimat tentang maksimal 10% ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, upah minimum di dalam konvensi ILO Nomor 133 atau UU No 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety nett) agar buruh tidak absolut miskin. Agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah dan seenak mereka. Karena itu, negara harus melindundi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum.
“Upah minimum kan safety nett. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10%,” kata Said Iqbal.
Kelima, Partai Buruh dan organsiasi serikat buruh menyerukan agar setiap daerah dengan dasar hukum Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tadi, Dewan Pengupahannya berjuang minimal kenaikan upah minimum adalah 10%. Jika lebih dari 10%, itu adalah hasil dari perundingan.
“Maka Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan, agar UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi berjuanglah minimal naiknya 10%,” tegas Said Iqbal.
“Kalau ditanya sikap Partai Buruh dan organsiasi serikat buruh, sikap kami tetap naik 13%. Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, dan yang paling menentukan adalah Gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum; kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13% dengan mengitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya menghimbau agar Gunernur, Bupati/Walikota, menggunakan yang paling rasional. Baik UMP dan UMK naiknya minimal 10%. Nilai ini didapat dari inflansi tahun berjalan 6,5% dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti diperkirakan 4 hingga 5%.
“Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi 4 persen ditambah inflansi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen. %. Maka kenaikan 10% masuk akal, dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” ujar Said Iqbal.