HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menghimbau agar berbagai persoalan tanah yang muncul antar instansi pemerintah supaya diselesaikan secara internal, melalui jalur non litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.

“Penyelesaian secara dialog akan lebih bermanfaat daripada menciptakan ketegangan para pihak di pengadilan, padahal antar instansi pemerintah sendiri,” kata Mahfud MD saat membuka dan menjadi pembicara kunci secara virtual pada FGD tentang ‘Penyamaan Persepsi Penyelesaian Masalah Tanah Aset Negara Ditinjau dari Aspek Administrasi dan Hukum’ yang diselenggarakan oleh Kedeputian Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam di Yogyakarta seperti dikutip Holopis.com, Senin (21/11).

Dengan jalur non litigasi tersebut, diharapkan persoalan yang ada bisa diatasi dengan baik tanpa harus membuat antar institusi yang bersengketa menjadi bersitegang.

“Sehingga akan menciptakan kesepakatan yang sifatnya win-win solution,” ujarnya.

Penyelesaian secara dialog lanjut Mahfud, juga akan menciptakan suasana kebatinan yang lebih kondusif di antara pihak yang bersengketa, serta membuka peluang penyelesaian yang lebih cepat, efektif dan komprehensif.

“Tidak elok apabila konflik atau permasalahan antar penyelenggara pemerintahan harus diselesaikan dengan saling menggugat, karena pada akhirnya semua aset itu sama-sama digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Kemenko Polhukam telah menyelesaikan sejumlah sengketa tanah antar instansi pemerintah melalui jalur dialog. Pada kasus penyelesaian permasalahan klaim kepemilikan tanah eks Mako Akabri oleh Akademi TNI dengan Pemkot Magelang misalnya, Kemenko Polhukam berhasil menginisiasi dan mengkoordinasikan para pihak sehingga dicapai kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman tanggal 13 September 2022.