Sekedar diketahui, bahwa di dalam kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu, komisi antirasuah berhasil menangkap dua tersangka. Keduanya ialah Sekretaris Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Para aktivis itu juga menyerukan kepada KPK untuk memeriksa kembali Cak Imin dalam berbagai kasus besar lainnya. Setidaknya, kata Lukman, terdapat 3 kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menakertrans era SBY tersebut.
Pertama adalah, Kardus Durian dan berikutnya, juga ada kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014.
Diketahui, Cak Imin sempat menjabat sebagai Menakertrans saat kasus ini bergulir. Dalam kasus ini pula, KPK berhasil menjerat dua penyelenggara negara sebegai tersangka. Keduanya ialah, bekas Direktorat Jendral Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik, dan mantan anggota Banggar DPR Charles Jones Mesang. Ketiga, tambah dia, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 12 orang tersangka. Satu di antaranya, bekas anggota DPR fraksi PKB, Musa Zainuddin.
“Paling hot adalah perkara kardus durian karena pernah diungkapkannya dalam persidangan pada 2012. KPK jangan ragu dan tak pandang bulu, periksa Cak Imin dalam 3 pusaran kasus dugaan korupsi (Kardus Durian, Optimalisasi Daerah, Proyek Infrastruktur),” pungkasnya.