HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal di angka 10 persen.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Lantas apa alasan Menaker menetapkan besaran maksimal kenaikan upah minimum 2023?
Menaker Ida menjelaskan, bahwa penetapan upah minimum tersebut dilakukan melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP tersebut belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Dia pun menyoroti soal kenaikan upah minimum di tahun 2022 ini yang tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Ia tak ingin, keadaan serupa kembali terjadi pada 2023 mendatang.
“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (19/11).
Dia pun meminta kepada para kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melaksanakan perhitungan UMP sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker tersebut.
“Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini,” ucapnya.