HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai apa yang dilakukan oleh pria bernama Kharisma Jati, sang pemilik akun Twitter @Koprofil bisa terjerat dengan kasus pidana akibat cuitannya.

“Perilaku menghina, merendahkan dan tidak hormat pada ibu negara, pelaku dapat dikenakan pidana. Polisi segera tangkap pelaku,” kata Azmi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (19/11).

Ia menilai, adanya cuitan meme di akun Twitter @Koprofil karena mengunggah sebuah foto yang menampilkan Ibu Iriana Joko Widodo dan Ibu Presiden Korea Selatan Kim Kun-hee berfoto bersama lengkap dengan caption yang menampilkan sebuah konten editan percakapan diduga bermuatan menghina Ibu Negara.

“Perbuatan pelaku ini sangat memalukan, semestinya meme seperti yang dilakukannya tidak pantas. Sebab, bangsa Indonesia sebagai tuan rumah G20, semestinya menghormati tamu negara,” ujarnya.

“Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut menilai, bahwa akhlak pelaku telah hilang karena tidak menjaga keberagaman sebagai ciri bangsa Indonesia.

“Perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan karenanya perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana,” tandasnya.

Oleh sebab itu, ia pun menyarankan agar Polri segera mengambil langkah hukum untuk memberikan peringatan kepada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa kembali.

“Ada baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Ancaman 4 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, Azmi juga menilai bahwa ada potensi pemilik akun Twitter tersebut terkena pidana penjara jika memang ada unsur-unsur yang memenuhi dalam pemeriksaan nantinya.

“Perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 tahun penjara, dimana pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” pungkasnya.