Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kharisma Jati Minta Ampun ke Keluarga Jokowi, Siap Jika Dihukum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik akun Twitter @Koprofil, Kharisma Jati menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana karena telah memposting konten yang berpotensi mencemarkan nama baik keluarga dari Kepala Negara itu.

“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo berserta seluruh Keluarga Besar Kepresidenan. Dengan ini saya, Kharisma Jati, meminta maaf kepada Keluarga Besar Presiden RI atas unggahan saya di media sosial yang menyinggung perasaan anggota keluarga Bapak Presiden Joko Widodo, termasuk kerabat; staf; dan pejabat di lingkungan kepresidenan,” tulis Kharisma di akun Facebook pribadinya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (19/11).

Pria yang berprofesi sebagai komikus dan ilustrator itu menyatakan bahwa permintaan maafnya itu disampaikan dengan setulus hati dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.

“Permintaan maaf ini saya nyatakan dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, tanpa unsur keterpaksaan maupun kepura-puraan,” ujarnya.

Bahkan ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum dari apa yang telah ia perbuat.

“Dan jika dari pihak terkait bermaksud mengadakan tuntutan hukum maka saya akan menerima dengan lapang dada atas segala hukuman yang adil dan setimpal,” tegasnya.

Sementara itu, dosen Hukum Pidan Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh Kharisma Jati di akun Twitternya itu dapat berpotensi terkena pidana dengan dalil pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

“Perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 tahun penjara, dimana pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” kata Azmi.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Puji Kekompakan TNI Polri Sukses Selamatkan Pilot Susi Air

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rasa syukur atas suksesnya misi penyelamatan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens dari sanderaan KKB Papua.

Ngasiman Djoyonegoro Apresiasi Negara Sukses Bebaskan Pilot Susi Air

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro memberikan apresiasi kepada Menhan Prabowo Subianto, TNI, dan Polri yang telah berhasil membebaskan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens.

Kejagung Sukses Lelang Barang Rampasan Hingga Rp 13 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melakukan proses lelang barang rampasan Skandal Pelabuhan atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan yang juga Direktur PT. Eldin Citra.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru