HOLOPIS.COM, JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengklaim, bahwa perintahnya kepada bawahan untuk menukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas hanya sekadar candaan semata. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.

“Kan itu ada tanda emoticon, itu adalah sekadar canda dan itu tidak benar-benar dilaksanakan penukaran,” kata Hotman kepada Holopis.com di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Hotman menjelaskan, bahwa candaan yang disampaikan Teddy, merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Pimpinan untuk menguji para bawahannya.

“Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, ternyata tidak ada satu saksi pun yang mengatakan tawas itu diganti dengan narkoba. Semua orang sudah tau kalau Teddy itu bercanda,” tuturnya.

Dijelaskan Hotman, terkait benar atau tidaknya penukaran barang bukti sabu-sabu tersebut tidak ada lagi yang bisa membuktikan. Pasalnya, 35 dari 40 kilogram sabu-sabu yang sudah dimusnahkan.

Adapun pemusnahan itu, lanjut dia, disaksikan oleh para pejabat, termasuk Ketua Pengadilan dan Wali Kota.

“Mengenai apakah benar ditukar atau tidak, tidak ada yang bisa membuktikan lagi, orang sudah dihancurkan, dan itu dihancurkan dihadapan pejabat, bahkan aparat kejaksaan, ketua pengadilan hadir pada saat itu, wali kota juga hadir,” tandasnya.

Menurutnya, pemusnahan sabu-sabu yang disebut ditukar oleh tawas itu tidak bisa dibantah oleh siapapun dan oleh pihak manapun. Karena dalam pemusnahan tersebut terdapat berita acara yang menjadi bukti legal dan kuat.

“Berita acara pemusnahan 35 kilogram tidak bisa dibantah siapapun. Artinya mau itu ada yang ngomong diganti dengan tawas itu tidak dibenarkan, harus diakui 35 kilogram, dan yang 5 kilogram buktinya masih ada di Kejaksaan. ” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Selain Teddy, empat anggota polisi, yakni AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, kemudian Kompol KS selaku mantan Kapolsek Kalibaru, Aiptu J selaku personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Aipda A yang selaku personel Polsek Kalibaru, juga telah menyandang status sebagai tersangka.

Selain itu, terdapat enam tersangka lain yang warga sipil. Mereka masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Adapun para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.