HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkap bahwa sabu-sabu sebesar 5 kilogram (Kg) yang sebelumnya disebut diambil oleh kliennya untuk dijual ternyata masih disimpan oleh pihak Kejaksaan.
Hotman pun bercerita bahwa mulanya, eks Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara melaporkan kepada Teddy, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terkait adanya penemuan narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg. Setelah ditimbang sebelum perilisan, barang bukti tersebut hanya seberat 39,5 kg.
Dari jumlah tersebut, 5 kg sabu yang disebut diambil Teddy untuk dijual, ternyata berada di Kejaksaan sebagai barang bukti atas pengungkapan narkotika tersebut.
“Ditemukanlah semua arsipnya, yaitu sitaan kejaksaan, ternyata semua 5 kilogram itu masih utuh,” kata Hotman kepada Holopis.com di Polda Metro, Jumat (18/11).
Sementara 35 kg sabu lainnya yang merupakan barang bukti yang disita saat itu, lanjut Hotman, telah dimusnahkan pada aaat perilisan kasus narkotika tersebut.
“Barang bukti yang disita pada saat itu masih ada utuh ada lengkap di kejaksaan lima kilogram dan dimusnahkan 35 kilogram lengkap dengan berita acara. Berita acara pemusnahan 35 kilogram tidak bisa dibantah siapapun,” tutur Hotman.
Dia pun menegaskan bahwa tudingan yang menyebut barang bukti diambil kliennya untuk dijual tidak bisa dibuktikan.
“Artinya apa, 35 kilogram itu masih utuh. Berarti barang bukti yang sekarang yang menjadi bukti dari penyidikan ini, kita tidak tahu dari mana,” tukasnya.
Atas hal tersebut, Hotman menyampaikan bahwa kliennya mencabut seluruh BAP yang telah diberikan olehnya, baik saat dirinya berstatus tersangka maupun saat masih sebagai saksi.
“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman.
Untuk kelanjutan perkara ini, Hotman mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik.
“Tersangka tetap tersangka, bagaimana sikap penyidik nanti ya tidak tahu. Kalau penyidik menyatakan perkara lanjut ya nanti bahan di persidangan sebagian adalah berita acara yang telah dicabut,” pungkasnya.