HOLOPIS.COM, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Mohammad Ridwan Kamil menegaskan, bahwa tidak boleh ada satu pun sekolah negeri yang melakukan praktik pungutan di luar ketentuan pemerintah.

“Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (16/11).

Sebab ia menegaskan, bahwa seluruh kebutuhan pendidikan di sekolah negeri sudah ditanggung oleh pemerintah. Sehingga tidak boleh ada sumbangan-sumbangan apa pun yang digalang dari wali murid dalam bentuk apa pun.

Jika pun ada urgensi sekalipun, pria yang karib disapa Kang Emil tersebut menegaskan, bahwa itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur, tidak boleh menjadi inisiatif atau kebijakan sepihak dari pengelola sekolah.

“Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara,” ujarnya.

Respon ini merupakan tindak lanjut dari adanya kabar bahwa Sekolah Menengah Akhir (SMA) 3 Kota Bekasi diduga melakukan pungutan liar kepada wali murid.

Terkait dengan hal itu, Kang Emil menyebut telah menerjunkan jajarannya di bawah untuk melakukan penelusuran. Jika sampai ditemukan adanya praktik pungutan liar tersebut, maka ia pun tak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.

“Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” tegasnya.

Kemudian, Kang Emil juga memohon partisipasi publik agar mau melaporkan jika ada praktik-praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan negeri tersebut.

“Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera lapor kepada Disdik Jabar,” pungkasnya.