HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menghadapi berbagai gugatan terkait pengawasan terhadap peredaran obat sirop.
Sebagaimana diketahui, obat sirop mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa pendampingan itu dilakukan setelah Ketua BPOM, Penny Kusumastuti Lukito meminta bantuan hukum kepada pihaknya.
“Dari BPOM meminta bantuan hukum terkait dengan gugatan dari beberapa pihak perusahaan, gugatan keperdataan maupun PTUN,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (17/11).
Dalam hal ini, Ketut menyampaikan bahwa Jaksa Agung siap mendukung BPOM, mengingat perkara tersebut telah menimbulkan banyak korban jiwa, terutama anak-anak.
“Pak Jaksa Agung siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak,” katanya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN Jakarta terkait kasus obat sirop. Gugatan teregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.