HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus obat sirop dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. dia mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan proses penyidikan terhadap kedua perusahaan tersebut.

“PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka,” kata Penny dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (17/11).

Sementara untuk tiga perusahaan farmasi lainnya, yakni PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma saat ini tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini dilakukan penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka,” ucap Penny.

Kendati demikian, BPOM diketahui sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari kelima perusahaan tersebut.

Selanjutnya, Penny menyebut pihaknya juga telah menindak perusahaan distributor bahan kimia, yakni PT Samudra Chemical. Dijelaskan olehnya, perusahaan tersebut kedapatan mengoplos etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan air.

Oplosan itu, kata Penny, diganti namanya menjadi salah satu zat pelarut tambahan yang umum digunakan dalam obat sirop, yakni propilen glikol.

“BPOM telah melaksanakan penindakan industri farmasi (yang memproduksi obat sirup) di atas ambang batas dan satu distributor pengoplosan,” tukasnya.