HOLOPIS.COM, JAKARTA – E meterai atau materai elektronik digunakan untuk dokumen elektronik, sesuai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1).

Di dalam UU tersebut disebutkan, bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Infografis e meterai
Infografis cara beli e meterai. [Foto : Holopis.com/RPG]
Lalu, bagaimana jika Sobat Holopis ingin mendapatkan E materai. Caranya cukup mudah, pertama buka laman https://pos.e-meterai.co.id/  kemudian Klik menu “BELI E-METERAI”.

Setelah itu Daftar dengan klik “Daftar di sini”, Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP.

Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen, dan Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.

Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Infografis e meterai
Infografis cara beli e meterai. [Foto : Holopis.com/RPG]