HOLOPIS.COM, JAKARTA – E Materai atau materai elektronik resmi dikeluarkan oleh pemerintah, yang bisa didapatkan masyarakat melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri.

Peruri merupakan, instansi yang ditujuk langsung oleh pemerintah untuk membuat meterai elektronik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Menurut Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Kamis (17/11), ada lima distributor resmi, yang terdaftar di Peruri.

Berikut ini daftar distributor resmi meterai elektronik:

1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/

5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/