HOLOPIS.COM, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti bersalah atas kasus penipuan trading yang telah dilakukannya.

Dalam pembacaan tuntutan terhadap Doni Salmanan, jaksa meminta majelis hakim pengadilan negeri Bale Bandung menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara,” kata jaksa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (17/11).

Dalam tuntutannya juga, jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan sejumlah aset Doni Salmanan yang termasuk dalam barang bukti persidangan, diberikan sebagai pembayaran ganti rugi para saksi korban.

“Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,” urai jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim pun kemudian memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/11) mendatang dengan agenda pledoi atau tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa.