HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan, bahwa pihaknya menerima semua gugatan terkait obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

“Saya kira, ya silahkan saja (ajukan gugatan),” kata dia dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com dari kanal YouTube BPOM RI, Kamis (17/11).

Dia mengatakan, bahwa gugatan merupakan hal yang wajar dalam suatu kasus, terlebih kasus yang menelan banyak korban jiwa.

“Dalam aspek ini sudah biasa tentunya ada hal tersebut,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, obat sirop dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal pada anak. Data terakhir dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 199 pasien gagal ginjal akut meninggal dunia.

Lebih lanjut, Penny pun menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara dari pihak pemerintah untuk membantu BPOM dalam hal pendampingan hukum.

“Itu juga sudah kita bahas dengan Kejaksaan Agung selaku pengacara dari pemerintah akan membantu Badan POM untuk menjelaskan tentang masalah ini,” pungkasnya.