HOLOPIS.COM, JAKARTA – Percepatan penggunaan kendaraan listrik seperti motor listrik, terus digenjot oleh pemerintah untuk mencapai target 2 juta motor listrik yang mengaspal di jalan raya pada 2025.
Namun menurut pengamat transportasi dari INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Darmaningtyas. Pada kenyataannya, penyerapan motor listrik masih memiliki beberapa hambatan seperti administrasi.
“Kendala kedua adalah soal administrasi. Saat ini menurut penuturan komunitas pengguna motor listrik, masih sulit dan mahal mendapatkan STNK untuk motor listrik,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Holopis.com, Senin (14/11).
Darmaningtyas mengatakan, biaya untuk mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor listrik bisa untuk membeli satu unit motor bekas.
“Biaya untuk mendapatkan STNK motor listrik mencapai Rp 3 juta. Ini tentu jumlah yang amat tinggi karena sudah bisa untuk membeli sepeda motor bekas,” katanya.