HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan terhadap tiga orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sidang tersebut rencananya digelar pada Selasa (15/11) sekitar pukul 10.00 WIB pagi dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para pelaku penggelapan dana umat tersebut.
Tiga petinggi ACT diketahui adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, serta Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT.
Dalam sidang ini, Ahyuddin dkk akan didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana atas ACT.
Sementara itu, satu orang bernama Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan sehingga belum bisa dimajukan ke proses persidangan.
“Satu tersangka menunggu P-21,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui sebelumnya bahwa yayasan ACT telah menggelapkan dana umat yang sedianya digunakan untuk sumbangan, namun malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Bareskrim dan PPATK padahal sebelumnya juga telah mengendus adanya aliran dana ACT ke luar negeri yang dicurigai untuk membiayai kegiatan terorisme.
Namun, hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut mengenai informasi yang telah tersebar tersebut.