HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus ujaran kebencian terkait meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo kedapatan membawa handphone atau telepon genggam saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, kuasa hukum Roy Suryo ternyata juga ikut menggunakan telepon genggam saat proses persidangan.
“Kericuhan terjadi karena tim JPU mendapati terdakwa menggunakan handphone di persidangan,” kata Kasie Penkum DKI Jakarta, Ade saat dihubungi Holopis.com, Selasa (15/8).
Ade kemudian menjelaskan, Roy Suryo beserta kuasa hukumnya meradang ketika diminta untuk menyerahkan handphone tersebut untuk diperiksa oleh majelis hakim.
“Namun, pada saat handphone tersebut hendak diminta untuk diperiksa baik oleh tim JPU maupun majelis hakim, terdakwa maupun penasihat hukumnya bersikeras menolak,” ungkapnya.
Persidangan kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi ini sendiri sebelumnya diketahui telah masuk ke persidangan.
Agenda sidang Roy Suryo sendiri pada Senin (14/11) secara virtual adalah pemeriksaan saksi pelapor yakni Yongki Kurniawan Santoso.