HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah satu korban robot trading Binomo, Maru Nazara kecewa dengan putusan majelis hakim negeri (PN) Tangerang, Rahman Rajagukguk yang memutuskan menyita aset Indra Kenz untuk kepentingan negara.

“Hakim tidak punya hati nurani, semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak,” kata Maru dalam keterangannya kepada Holopis.com, Senin (14/11).

Ia menilai, seharusnya majelis hakim lebih mengutamakan memberikan ganti rugi para korbannya, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan akses harta mereka usai kena getah Indra Kesuma itu.

“Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan,” ucapnya sembari menangis.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dijatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara. Selain penjara, crazy rich asal Medan itu pun dikenakan denda Rp5 miliar subsidair penjara 10 bulan.

Putusan majelis hakim itu dibacakan oleh hakim ketua, Yang Mulia Rahman Rajagukguk dalam agenda sidang pembacaan putusan sidang terkait kasus investasi bodong Binomo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim, Rahman.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.