Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, TANGERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option binomo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan,” kata Hakim dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Senin (14/11).

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tenagerang Selatan, yakni hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” kata JPU dalam sidang tuntutan.

Pidana tambahan yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU, yakni denda sebesar Rp10 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ujarnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru