HOLOPIS.COM, TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis Indra Kesuma alias Indra Kenz hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus trading binary option Binomo.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Senin sore tadi, Hakim Ketua Rahman Rajagukguk menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis mantan Crazy Rich Medan tersebut.

Dikatakan Rahman, hal yang memberatkan itu adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan cara berfoya-foya dan hidup mewah.

“Hal yang memberatkan, terdakwa menikmati uang para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah,” kata Rahman dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Senin (14/11).

Rahman juga mengatakan Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Majelis Hakim menilai, perbuatan Indra Kenz telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader Binomo di Indonesia.

“Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia,” kata hakim Rahman.

Adapun untuk hal yang meringankan vonis yakni Indra Kenz menyesali perbuatannya. Hakim menuturkan, bahwa Indra Kenz telah memohon maaf kepada para korban Binomo.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian,” kata hakim.

Untuk diketahui, Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.