HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta oleh Komunitas Konsumen Indonesia, pada Jumat (11/11) lalu.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT terkait kasus obat sirop dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dikutip Holopis.com dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, Senin (14/11), perkara dengan tergugat BPOM RI ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Dalam perkara ini, Komunitas Konsumen Indonesia sebagai penggugat menuding BPOM telah mempermainkan masyarakat, dimana penjelasan yang disampaikan BPOM soal obat sirop sering tak konsisten alias berubah-ubah.
Adapun penjelasan pertama yakni mengenai isu obat sirop yang berisiko mengandung EG dan DEG, tertanggal 19 Oktober 2022. Kemudian yang kedua yakni mengenai informasi keempat tentang hasil pengawasan BPOM terhadap sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, tertanggal 20 Oktober 2022.
“Ketiga. penjelasan BPOM RI tentang informasi kelima pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propile Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliseril, tanggal 23 Oktober 2022,” tulis dalam laman SIPP PTUN Jakarta.
Dalam petitumnya, majelis hakim PTUN Jakarta diminta untuk menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
Majelis hakim PTUN Jakarta juga diminta untuk menghukum BPOM dengan memerintahkannya melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberi izin edar.
Tak hanya itu, Komunitas Konsumen Indonesia juga meminta Majelis hakim memerintahkan BPOM untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya terkait kasus obat sirup kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.