HOlOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat sampai dengan saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kelalaian dalam kasus festival musik ‘Berdendang Bergoyang’.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya memang tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Tidak dilakukan penahanan, sementara dikenakan wajib lapor,” kata Komarudin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (13/11).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik baru memeriksa 22 orang saksi berkaitan dengan festival musik yang membuat puluhan orang pingsan tersebut.

Komarudin juga mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan gelar perkara terkait dengan perkara tersebut.

“Akan ada gelar perkara lanjutan untuk menentukan apakah ada tersangka lain atau cukup cuma dua itu,” tuturnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa saat ini ada dua tersangka dalam kasus penyelenggaraan konser musik itu. Mereka berinisial HA dan DP yang merupakan penanggung jawab konser dan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer festival musik ‘Berdendang Bergoyang’.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana Pasal 360 KUHAP dijeratkan karena kelalaian mereka yang menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya adalah hukuman 9 bulan penjara.