HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembatasan pelaksanaan konser di wilayah Ibukota.

Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya menerbitkan aturan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam aturan terbaru tersebut mengatur mengenai batas waktu pelaksanaan sampai dengan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan.

“Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Andhika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (12/11).

Selain itu, pihak penyelenggara diwajibkan untuk melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari polisi.

Peraturan lainnya yang dianggap penting untuk dilaksanakan pihak penyelenggara kemudian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan penonton.

“Serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19,” terangnya.

Aturan lainnya yang harus dipatuhi panitia kemudian adalah keharusan menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

“Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management,” jelasnya.