HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule turut angkat bicara terkait dugaan kasus setoran tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.
Untuk membuat terang perkara itu, Iwan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang bersangkutan, termasuk Komjen Pol Agus.
Pemeriksaan tersebut, kata Iwan, harus dilakukan atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri.
“ProDEM mendesak Kapolri untuk segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam,” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (12/11).
Selain itu, Iwan juga mendesak Kapolri Sigit untuk membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang saat ini diketahui tengah ditahan di tempat khusus (Patsus).
“ProDEM mendengar informasi bahwa Tim pemyelidik Paminal Propam pada kasus ini (setoran tambang ilegal) ditahan di Patsus. Karenanya Kapolri segera membebaskan tim penyelidik yang di Patsus,” pinta Iwan.
Menurutnya, kasus yang menyeret pimpinan tertinggi di Bareskrim Polri itu harus diusut tuntas, mengingat Bareskrim Polri merupakan bagian dari Polri yang berada di Garda Terdepan dalam penegakkan hukum.
“Jika kepalanya saja ‘busuk’ atau bisa disuap, maka kita jangan berharap penegakkan hukum yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dapat memberikan keadilan kepada masyarakat,” pungkas Iwan.
Sebagaimana diketahui, kabar soal setoran tambang ilegal tersebut bermula dari video yang dibuat oleh seseorang bernama Ismail Bolong yang mengaku sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam video yang beredar luas di media sosial itu, Ismail mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal. Keuntungan dari tambang ilegal itu pun tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar setiap bulannya.
Dalam pengakuannya, Ismail menyebut telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menjadi bekingan kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara.
Bekingan itu tentu tak didapatkan secara cuma-cuma, Ismail mengaku harus memberikan setoran berupa uang ke jenderal bintang tiga itu sebesar Rp6 miliar, yang disetor sebanyak tiga kali.