HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mematangkan aturan terbaru mengenai perizinan pelaksanaan kegiatan konser atau keramaian di Ibu Kota.
Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menyusun peraturan terbaru mengenai hal tersebut.
“Sebentar lagi akan ada pengaturan dari Inmendagri dan Kepgub serta SK Kadisparekraf,” kata Iffan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (11/11).
Meskipun begitu, Iffan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai inmendagri mana yang menjadi dasar penerapan pembatasan kapasitas pengunjung konser tersebut.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun sebelumnya mengatakan, pengetatan perizinan konser di Jakarta salah satunya adalah dengan pengurangan jumlah penonton.
“Saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan, misalnya ruangannya cukup untuk 100 tetapi dikurangi menjadi 60 atau 70,” tukasnya.