HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum melakukan penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut meski telah menaikan statusnya ke tahap penyidikan semenjak beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Pol Pipit Rismanto beralasan, pihaknya masih mencari peran dari sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bukti pidananya sudah ada. Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Pipit dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (12/11).

Dalam gagal ginjal akut akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup, penyidik juga mendalami peran pihak yang terlibat dalan proses pembuatan seperti ke pemasok bahan tambahan hingga importir.

“Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir,” imbuhnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pemasok bahan pelarut untuk obat sirup, CV Samudra Chemical.

“Rencana tindak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC,” ungkap Ahmad.

Pemeriksaan kemudian rencananya juga akan dilakukan terhadap sejumlah masyarakat di sekitar lokasi, termasuk anak dari E, pemilik CV Samudra Chemical. “Saudara T anak dari E dan saksi-saksi RT dan RW,” ujarnya.