HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Di dalam aturan tersebut ditetapkan larangan bagi anggota kepolisian personel pengamanan menembakkan gas air mata dalam pengawalan pertandingan sepak bola di Indonesia.

Larangan ini berlaku, bahkan dalam keadaan kontingensi sekalipun. Kontingensi adalah keadaan atau situasi pada suatu lokasi yang dapat berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa karena bisa mengakibatkan sesuatu yang sangat membahayakan. Dapat berupa kerugian besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak.

Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Beleid itu menjelaskan penindakan huru-hara (PHH) saat kontingensi oleh personel pengamanan. Kendati demikian, PHH tidak boleh dilakukan pada zona I dan zona II.

“Kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api,” jelas Pasal 31 dikutip Holopis.com, Jumat (11/11).

Zona I meliputi lapangan pertandingan, ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat pertandingan, sekretariat panitia pelaksana, ruang medis/doping kontrol, tribun VIP/VVIP, tribun media, tribun penonton, dan pintu keluar masuk stadion.

Sementara yang termasuk dalam zona II adalah validasi tiket, ringroad, tempat penunjukan kepemilikan tiket, area ekslusif, dan publik.

Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri. Pasal 22 Ayat (1) menyebutkan peralatan yang dimaksud terdiri atas tameng, tongkat, borgol, peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan lain-lain. Untuk perlengkapan perorangan disesuaikan dengan eskalasi, hakikat ancaman, dan jenis cabang olahraga.

“Dalam melaksanakan pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personel pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa,” bunyi Pasal 22 Ayat (3).

Perpol tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta pada 4 November 2022.

Perpol itu terbit setelah Tragedi Kanjuruhan pada Oktober lalu yang menewaskan 134 orang. Salah satu penyebab jatuhnya korban adalah suporter yang saling berhimpitan untuk keluar di Pintu 13 setelah personel keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tersebut sejalan dengan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang ditujukan kepada Polri. Dimana di dalam rekomendasi ke Polri huruf e disebutkan, bahwa ; Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.

Kemudian di huruf f juga disebutkan, bahwa TGIPF merekomendasikan agar Polri menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.

Lihat dokumen laporan dan rekomendasi TGIPF Kanjuruhan.