Jumat, 17 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamKPK Dikabarkan Tetapkan Hakim Agung sebagai Tersangka

KPK Dikabarkan Tetapkan Hakim Agung sebagai Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penetapan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus hakim agung, Sudrajad Dimyati.

Dari informasi yang beredar, tersangka tersebut adalah dari kalangan hakim agung berinisial GS yang ikut terseret dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Pihak KPK pun sampai saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penetapan tersangka terhadap seseorang berinisial GS tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron hanya menyatakan agar masyarakat bersabar saja untuk menunggu proses yang masih sedang berjalan sampai saat ini.

“Kita tunggu saja inikan sedang mengembangkan penyidikan,” singkat Ghufron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (10/11).

Diketahui sebelumnya bahwa KPK total menetapkan 10 tersangka suap penanganan perkara di MA. Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .

Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) hingga kemudian mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral