HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan konfirmasi terkait adanya penetapan tersangka baru yang dikabarkan dari kalangan Hakim Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memang melakukan penyidikan baru dari hasil pengembangan perkara yang telah menjerat hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (10/11).
Ali pun mengatakan, untuk detail mengenai kasus tersebut, serta siapa tersangkanya, masih menunggu proses penyidikan yang tengah dilakukan saat ini.
“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” dalihnya.
Ali kemudian beralasan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti di lapangan sebelum kemudian menyampaikan informasi lengkap mengenai hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan telah melakukan penetapan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus hakim agung, Sudrajad Dimyati.
Dari informasi yang beredar, tersangka tersebut adalah dari kalangan hakim agung berinisial GS yang ikut terseret dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.