HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan mempertanyakan kebenaran dari pernyataan Ismail Bolong yang merubah pernyataannya mengenai adanya setoran ke Kabareskrim Polri.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodingrat mengklaim, ada pihak yang memanfaatkan Ismail Bolong untuk menuduh kliennya yang melakukan pemaksaan.

“Sekarang siapa yang menekan dia? Mengatakan bahwa minta maaf kemudian yang saya ceritakan dulu yang saya buat dulu adalah ditekan oleh Hendra Kurniawan terus apa lagi,” kata Henry dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (10/11).

Henry kemudian juga berdalih, kliennya sama sekali tidak kenal dengan Ismail Bolong, hingga kemudian bisa memaksa dia memberikan pernyataan.

“Bukan hanya Ismail Bolong membuat rekaman testimoni itu, tapi semua yang terkait yang diperiksa agar memperkuat keterangan satu dengan keterangan yang lain. Jadi bukan hanya Ismail Bolong,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, isu tersebut bermula dari video yang dibuat oleh seseorang bernama Ismail Bolong yang mengaku bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail Bolong di awal video tersebut.

Dalam video yang beredar luas di media sosial itu, Ismail mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal. Keuntungan dari tambang ilegal itu pun tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar setiap bulannya.

Adapun bisnis tambang batu bara ilegal di tanah Kalimantan Timur itu sudah berlangsung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Dalam pengakuannya, Ismail menyebut telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menjadi bekingan kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara.