HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah satu ajudan dari Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq ternyata adalah orang yang sempat mengamankan telepon genggam milik Brigadir Yosua pasca insiden penembakan.
Hal tersebut disampaikan Daden saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu diungkap Daden menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). Mulanya, hakim bertanya siapa yang memerintahkan Daden untuk mengambil barang Yosua.
“Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos,” kata Daden dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/11).
Mendapatkan perintah seperti itu, dirinya kemudian lantas segera membawa seluruh barang-barang milik Yosua yang ada di dalam kamar rumah Saguling bersama dengan Bripka Ricky Rizal.
“Ada (barang-barang Yosua) di kamar ADC di Saguling,” ungkapnya.
Daden kemudian menjelaskan, pada saat membawa barang Yosua, dirinya mmebawa sejumlah barang pribadi, dimana salah satunya diketahui adalah handphone atau telepon genggam.
“Barang-barangnya ada baju, celana, sepatu, terus tas, handphone dalam tas ADC,” imbuhnya.