Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

SPI Apresiasi Semangat Pemerintah Realisasikan Land Reform Sejati

Sikap SPI terhadap Rancangan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria

Henry melanjutkan, sebaliknya Rancangan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang saat ini dibahas Kemenko Perekonomian justru dominan untuk mengakomodir kepentingan korporasi, bukan rakyat, petani kecil. Untuk itu, Henry menegaskan, ada beberapa poin yang jadi kritik keras SPI.

“Pertama, situasi saat ini bukan untuk merevisi berbagai kelemahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Melainkan Perpres Reforma Agraria patut diperbarui ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari perpres, yaitu peraturan pemerintah,” kata Henry.

“Kedua, SPI menolak revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria karena berlandaskan UU Cipta Kerja dan PP 64/2021 tentang Bank Tanah yang melemahkan UUD 1945, Tap MPR IX/2001, UUPA 1960 dan Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat,” lanjutnya.

“Ketiga, revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria untuk Investasi. Batang tubuh Perpres lebih berpihak kepada korporasi dibandingkan petani dan rakyat yang mengalami konflik agraria. Hal ini dibuktikan dengan masih memberikan peluang perpanjangan hak dalam dua tahun setelah HGU/HGB/Hak Pakai berakhir. Jadi tidak otomatis menjadi tanah negara dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” sambungnya.

“Keempat, penyelesaian konflik agraria dengan BUMN perkebunan menunjukkan arus balik percepatan penyelesaian konflik. Hal ini dilihat dari aspek pertimbangan lama penguasaan fisik oleh rakyat dalam menyelesaikan konflik, padahal banyak faktor yang menyebabkan petani tidak mampu untuk menguasai lapangan, salah satunya kriminalisasi dan penggusuran” sambungnya lagi.

“Kelima, SPI menolak pemberian hak pengelolaan (HPL) kepada BUMN Perkebunan, karena bukan solusi atas hambatan penyelesaian konflik agraria selama ini dengan BUMN perkebunan. Keenam, SPI menolak skema pola penyelesaian konflik agraria yang menggunakan hak atas tanah berjangka waktu, karena semakin tidak memberikan jaminan kepastian bagi petani/rakyat terhadap tanah yang sudah dijadikan obyek reforma agraria,” paparnya.

“Poin ketujuh adalah, Perpres Percepatan Reforma Agraria tidak mengatur masyarakat adat. Tidak ada satu pasal pun mengakomodir terkait tanah masyarakat hukum adat,” keluhnya.

Henry menambahakn, poin berikutnya adalah Presiden harus memimpin langsung tim atau kelembagaan pelaksana reforma agraria dan percepatan penyelesaian konflik agraria. Sehingga memiliki kepemimpinan untuk menentukan keputusan serta dapat melakukan terobosan atau upaya percepatan baik di kementerian atau lembaga, maupun pemerintah daerah yang tergabung dalam tim.

“Catatan kami yang terakhir adalah, kelembagaan pelaksana reforma agraria mesti melibatkan organisasi petani dan gerakan reforma agraria agar diantara anggota terkhusus yang birokrat memiliki pemahaman yang sama terhadap tugas, tujuan dan target yaitu percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria, sebagai upaya mencapai target pelaksanaan reforma agraria,” tutupnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Apakah Makan Es Bisa Membuat Gemuk?

Makan es, terutama dalam bentuk es krim atau dessert beku, sering kali menjadi camilan yang menyenangkan.

4 Tips Menyelamatkan Diri Dari Badai Berbahaya

Belakangan ini, beberapa wilayah di negara-negara Asia Tenggara dilanda topan dan badai yang berbahaya karena dampak dari pemanasan global.

5 Khasiat Buah Anggur Merah, Manis dan Banyak Manfaat Baik

Siapa sih yang tidak suka dengan anggur merah? Anggur merah adalah buah yang bukan hanya lezat tetapi juga kaya akan manfaat kesehatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru