HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau digital mencapai Rp9,17 trliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyebut bahwa total PPN yang dipungut dari 111 pelaku usaha tersebut terdiri dari pungutan PPN pada tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan 2021 sebesar Rp3,90 triliun.
Sementara sisanya, yakni sebesar Rp4,53 triliun berasal dari pungutan pajak yang dilakukan di dari 1 Januari hingga 31 Oktober 2022.
“Rp4,53 triliun berasal dari setoran tahun 2022 sampai 31 Oktober,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/11).
Adapun hingga 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-60/PMK.03/2022.
Tak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE juga wajib membuat bukti pungutan PPN.
“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Neilmaldrin.
Ke depan, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Adapun pelaku usaha PMSE yang dimaksud juga memenuhi kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kemudian jumlah trafik konsumen di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.