HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan perihal besaran upah nasional dan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November mendatang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa pengumuman perihal upah tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

“Sesuai dengan peraturan insyaallah pada tanggal 21 November Menaker akan mengumumkan rata-rata upah nasional dan upah minimum provinsi,” kata Indah dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (7/11).

Selanjutnya, terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan disampaikan menyusul pada 30 November 2022 oleh Gubernur masing-masing.

“Penetapan UMK oleh gubernur pada 30 November untuk,” tutur dia.

Adapun untuk saat ini, pihaknya tengah menyusun formulasi untuk menentukan besaran upah minimum, dengan tetap memperhatikan data yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI.

“InsyaAllah besok atau lusa dengan surat Menaker kami akan merilis data-data tersebut berserta formulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan menetapkan upah minimum 2023,” katanya.