HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengklaim tak ada lagi kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang selanjutnya disebut gagal ginjal akut pada anak.

Dalam tiga hari terakhir, yakni mulai 3-6 November 2022, Syahril mengatakan, bahwa pihaknya tak mencatat adanya kasus, baik itu kasus terkonfirmasi maupun kasus kematian akibat gagal ginjal akut.

“Betul-betul kita catat dalam tiga hari tidak ada kasus baru maupun kematian (akibat gagal ginjal akut),” Syahril dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/11).

Tercatat hingga Senin (7/11), terdapat 324 kasus gagal ginjal akut dari 28 provinsi di Indonesia. Rinciannya, sebanyak 27 kasus masih dirawat, 195 meninggal dan 102 kasus sembuh.

Syahril menjelaskan, sejak kasus gagal ginjal akut melonjak pada akhir bulan Agustus 2022 lalu, Kemenkes langsung melakukan investigasi dan memilah kasus gagal ginjal akut satu per satu, melakukan pemeriksaan hingga melakukan biopsi ginjal pasien.

Dari hasil investigasi itu, ditemukan zat-zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menjadi biang kerok penyakit gagal ginjal akut ini. Hal tersebut diperkuat dari hasil biopsi ginjal pasien, dimana terdapat kerusakan ginjal yang disebabkan oleh zat kimia.

Sehingga pada 18 Oktober 2022, kata Syahril, Kemenkes melakukan pengumuman pelarangan penggunaan obat sirop/cair yang dimaksudkan untuk mengurangi tambahan kasus dan juga mengurangi jumlah kematian.

“Kemudian, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) melakukan kerja sama dengan kami dan mengumumkan dan merilis pada tanggal 23 Oktober 2022 terkait zat-zat masih aman digunakan,” paparnya.

Setelahnya, pemerintah melalui Kemenkes mendatangkan obat penawar alias antidot gagal ginjal akut, dengan merek fomepizole sebanyak 246 vial. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 vial obat sudah didistribusikan ke 41 rumah sakit di seluruh Indonesia.

“Tadi kan 17 rumah sakit, sekarang sudah didistribusikan ke 41 rumah sakit di 34 provinsi,” kata Syahril.