HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jungkook BTS dikabarkan telah kehilangan topinya di ruang tunggu departemen paspor kementerian luar negeri. Dikabarkan, topi itu akan dijual seharga 10 juta won atau sekitar Rp 100 juta.
Hilangnya topi penyanyi Kpop itu disampaikan langsung dari kantor polisi Seocho, dan juga telah dikonfirmasi pihak agensi BTS, HYBE Entertainment.
“Hal itu benar bahwa Jungkook kehilangan topinya di tempat tersebut (Departemen Luar Negeri),” kata agensi BTS, yang dikutip Holopis.com, Senin (7/11).
Diketahui, penemu topi Jungkook BTS itu adalah seorang mantan pegawai Kementerian Luar Negeri. Sebelumnya, orang tersebut sempat mencoba untuk jual topi Jungkook seharga 100 juta dengan mengunggah online foto topi dengan gambar kartu identitas pegawai negeri sipil.
Orang tersebut mengklaim, Jungkook meninggalkan topi itu saat BTS tengah membuat paspor. Karena tidak adanya tanda yang orang mencari topi itu dengan menelepon atau mengunjungi lokasi, penemu itu pun mengklaim kepemilikan topi setelah enam bulan dilaporkan sebagai barang hilang.
Namun, telah terungkap bahwa tidak ada tercatat topi itu dilaporkan sebagai barang hilang dari Kementerian Luar Negeri atau Badan Kepolisian Negara. Akibatnya, orang tersebut langsung menghapus unggahan penjualan topi Jungkook dan menyerahkan diri ke polisi di kota Yongin, Gyeonggi, Korea Selatan.
Petinggi polisi setempat menyampaikan bahwa mereka sedang dalam proses meninjau terkait prinsip-prinsip hukum untuk kemungkinan dakwaan. Untuk sementara ini, belum ada putusan bahwa topi tersebut telah dikembalikan.