HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, isi surat tersebut adalah pertimbangan kembali mengenai mekanisme persidangan Bharada Richard yang akan digabungkan bersama Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal.
“Majelis hakim diharapkan untuk mempertimbangkan supaya sidang tidak digabung mengingat posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Susi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (6/11).
Susi pun kemudian mengaku hanya akan bisa pasrah apabila majelis hakim menolak surat permohonan mereka mengenai pemisahan persidangan tersebut.
“Intinya sih kami berharap untuk tidak digabung, tapi kan memang majelis hakim yang menentukan dan memimpin jalannya persidangan,” tukasnya.
Susi pun menambahkan, kemungkinan LPSK akan memperkuat pengawalan terhadap Richard dalam sidang yang akan digelar esok hari.
“Kami tidak bisa sampaikan berapa orang karena rahasia, tapi kami sudah siapkan personil dengan kemampuan dan jumlah yang cukup untuk melindungi Richard,” tutupnya.
Majelis hakim pun sebelumnya menyebut sidang Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan digabung pada Senin (7/11). Sidang lanjutan pembunuhan Yosua itu masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.