HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden RI pertama, Soekarno sudah melalui syarat dan prosedur yang ketat.
Jokowi pun menyampaikan hal tersebut sekaligus sebagai penegasan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
“Perlu kami tegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (7/11).
“Baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan,” imbuhnya.
Jokowi pun menjelaskan, pemerintah sebelumnya di tahun 1986 telah menganugerahkan Pahlawan Proklamator kepada Ir. Soekarno dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional.
“Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” tegasnya.
Jokowi pun menambahkan, apa yang telah dilakukan pemerintah adalah bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara.
“Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” tandasnya.