HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu putusan Bawaslu terhadap verifikasi adminstrasi 5 partai yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos.

Dengan waktu 3 hari pasca putusan dibacakan, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya akan sembari menjalankan putusan tersebut.

“Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik itu,” kata Hasyim dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (6/11).

Dalam pengertian awalnya, Hasyim mengartikan putusan tersebut adalah kembali melakukan penilaian soal kelayakan kelengkapan administrasi dari kelima parpol.

“Kesempatannya sebenarnya tidak langsung otomatis verifikasi faktual. Kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diberi kesempatan untuk dilengkapi,” ungkapnya.

(KPU) dinyatakan kalah dari gugatan yang disampaikan lima partai baru peserta pemilu 2024 yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi.

Dalam sidang sengketa pemilu yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), diputuskan bahwa eksepsi yang telah diajukan oleh KPU selaku pihak termohon ditolak.

“Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan,” kata ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim kemudian memerintahkan KPU melakukan pembatalan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu per tanggal 13 Oktober 2022.

Dimana saat ini pemohon diberikan kesempatan kembali untuk mengajukan penyampaian dokumen persyaratan kembali selama 1×24 jam.

Dalam putusannya, KPU kemudian juga harus menginformasikan ke lima pemohon yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” tegas Rahmat.

KPU selaku termohon kemudian juga diperintahkan melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan pada Jumat lalu.